Catur adalah sebuah permainan atau games yang kini menjadi sebuah olah raga yang tidak sedikit penggemarnya, menurut sebuah catatan yang kurang jelas sumbernya terdapat dua pendapat yang berbeda di kalangan para sahabat, tabiin dan ahli fikih dalam masalah permainan catur ini dimana ada yang menghalalkan dan ada juga yang mengharamkan.
Pertama, haram. menurut sebuah catatan yang saya temui yang berpendapat demikian ini adalah Ali Bin Abu
Thalib, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam
Ahmad bin Hanbal.
Kedua, halal. yang juga menurut sebuah catatan yang kebetulan saya temui pendapat ini berasal dari adalah Abu Hurairah, Sa’id bin Musayyab, Sa’id bin Jubair, Ibnu Sirin dan Syafi’i.
Dikatakan dalam sebuah catatan tentang halal dan haramnya catur dasar dari mereka yang membolehkan atau menghalalkan permaian catur adalah pada kaidah, “Asal segala sesuatu adalah dibolehkan, selagi tidak ada nash yang mengharamkannya.”
Permainan catur berbeda dengan permainan dadu dari dua segi :
Pertama, permainan dadu berkaitan dengan adu nasib,
sehingga serupa dengan mengundi nasib dengan anak panah. Sedangkan
catur berkaitan dengan kecerdasan otak dan kemahiran pengaturan
strategi. Maka ia serupa dengan lomba memanah.
Kedua, dalam bermain catur terkandung latihan strategi perang,
sedangkan dalam permainan dadu terjadi pembuangan waktu dan hiburan yang
tidak mendatangkan manfaat.
Mereka yang membolehkan main catur masih menentukan tiga syarat :
a. Pemain catur tidak boleh mengakhirkan shalat dari waktunya.
b. Para pemain tidak mensyaratkan taruhan, karena bisa berubah menjadi judi.
c. Para pemain (selama permainan berlangsung) harus menjaga lidahnya dari perkataan kotor.
Jika ketiga persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka permainan catur berubah menjadi haram. Wallahu A'lam
0 comments:
Post a Comment